JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan berbagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017.
Menurut Yuddy, salah satu pertimbangan utama yakni agar meningkatkan produktifitas dalam bekerja. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Jadi dengan petunjuk itu, dicarikan yang penting saja cuti bersamanya, hanya dua libur yaitu lebaran dan natal saja lainnya hari libur nasional biasa aja," ujar Yuddy di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Merdeka Barat, Kamis (14/4/2016). nah kali ini ada info unik seputar dp bbm puasa ramadhan, dp bbm ramadhan lucu
Lebih lanjut,Yuddy menjelaskan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2017 yakni permintaan dari kalangan dunia usaha yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri.
Kalangan internasional, kata Yuddy, mengeluhkan terlalu seringnya hari libur sehingga dapat menguramgi produktifitas kerja dalam dunia usaha dan juga industri. serta untuk anda yang ingin sekali memberikan selamat kepada saudara anda inilah, sms ucapan lebaran idul fitri dan juga sms ucapan selamat hari raya idul fitri
"Karena ada persepsi internasional di bidang ketenagakerjaan ini terlalu banyak liburnya juga mengurangi produktifitas dan kegiatan-kegiatan industri," tutur Yuddy.
Politisi Partai Hanura itu mengakui adanya peningkatan dari sisi ekonomi khususnya di bidang wisata dan kuliner bila terdapat banyak hari libur. Namun dari sisi produktifitas kerja, sangat tidak menguntungkan bila banyak terdapat hari libur.
"Tapi kalau pegawai sebaiknya jangan terlalu banyak libur, kan mereka sudah punya jadwal cuti," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2017 nanti. Pemerintah menyepakati terdapat 19 hari libur, di mana 15 hari merupakan hari libur nasional dan empat hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Ketetapan ini telah melalui pembahasan dan langsung ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.